Tim Klewang Polresta Padang Nyamar Jadi Pembeli Ciduk Pelaku Curanmor

×

Tim Klewang Polresta Padang Nyamar Jadi Pembeli Ciduk Pelaku Curanmor

Bagikan berita
Pelaku curanmor dibekuk Tim Klewang
Pelaku curanmor dibekuk Tim Klewang
KUPASONLINE.COM - Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan, pelaku curanmor bernama Ferdinand (42) ditangkap terkait laporan dari korban berinisial MNA (30).

Saat itu, motor Honda Beat BA 2065 DV yang diparkir korban MNA di teras rumahnya Jalan Asra Gang Muhajirin II Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah raib dicuri orang tidak dikenal, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan. Tim mendengar akan adanya seseorang yaitu pelaku ingin menjual motornya.

Karena curiga, Tim Klewang berpura-pura menjadi pembeli, ujar Kapolresta Padang.

Pelaku datang untuk menjual motor, namun pelaku tidak tahu bahwa yang membelinya adanya polisi yang menyamar.

Ketika akan transaksi, korban dibawa untuk memastikan bahwa itu motornya. Pelaku datang untuk menjual motor, namun pelaku tidak tahu bahwa yang membelinya adalah polisi yang menyamar.

Ketika pelaku datang membawa motor,  langsung ditangkap pada Rabu (28/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan Kecamatan Padang Selatan.

Pelaku tak berkutik dan mengakui bahwa motor yang dijual adalah motor curian dan dipastikan oleh keterangan dari korban.

Pengakuan pelaku Ferdinand, dia warga Piai, Kecamatan Pauh, ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Saat dilakukan pengembangan kasus, ditemukan motor Honda Beat BM 2284 TU. Curanmor tersebut dilakukan bersama temannya berinisial HK yang berperan menjadi pengantarnya melakukan pencurian menggunakan sepeda motor HK.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang beserta barang bukti berupa sepeda motor diduga hasil curian. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. (uci)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini