Tim Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Kinali Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

×

Tim Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Kinali Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Bagikan berita
Pelaku pencurian sepada motor di Pasaman Barat. (Foto: Dok istimewa)
Pelaku pencurian sepada motor di Pasaman Barat. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Seorang pria berusia 34 tahun dengan inisial AM telah berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Polsek Kinali Polres Pasaman Barat (Pasbar). Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.Penangkapan terhadap AM dilakukan di Simpang Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat, 2 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sungai Beremas terkait aksi pencurian sepeda motor pada Selasa, 30 Januari 2024. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.Peristiwa pencurian terjadi pada pukul 05.30 WIB di warung nasi milik korban di Jorong Batang Lapu, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Saat itu, sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam warung nasi tersebut hilang.

Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali memberikan informasi bahwa ada dua orang yang menawarkan sepeda motor jenis Honda CBR150R warna hitam merah kepada warga Kinali dengan harga Rp5 juta. Informasi ini memunculkan kecurigaan, dan tim langsung melakukan penyelidikan.Petugas berhasil mengamankan pelaku AM yang tengah mengendarai sepeda motor Honda CBR150R warna hitam merah di Simpang Pasar Durian Kilangan. Setelah penyesuaian nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor tersebut tercatat atas nama Nurhayati.

Pelaku mengakui bersama temannya berinisial UC telah mencuri sepeda motor tersebut dari warung nasi di Batang Lapu pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.Pelaku dan temannya masuk ke warung dengan merusak gembok pintu belakang warung nasi.

Kepolisian masih mengembangkan keterkaitan pelaku dengan pencurian sepeda motor lainnya. Korban dari kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp10.300.000.Pelaku beserta barang bukti, satu unit sepeda motor Honda CBR150R warna hitam merah, telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini