Apa Resiko Jika Galbay Pinjaman Online (Pinjol)? Simak Penjelasannya

×

Apa Resiko Jika Galbay Pinjaman Online (Pinjol)? Simak Penjelasannya

Bagikan berita
Pinjaman Online. (Foto: Aarutara.disway.id)
Pinjaman Online. (Foto: Aarutara.disway.id)

KUPASONLINE.COM - Kemajuan teknologi saat ini memberikan kita kemudahan dalam berbagai aspek yang ada dikehidupan.Salah satunya merupakan aspek finansial, yang mana dengan kemajuan teknologi ini kita dapat mendapatkan layanan transaksi dengan mudah dan juga memfasilitasi pinjaman uang.

Seperti yang sama-sama kita ketahui pinjaman online kini banyak di pakai oleh masyarakat.Selain membantu, pinjaman online (pinjol) juga mempunyai segudang resiko yang menyertainya.

Mulai dari resiko penipuan, datangnya teror ketika telat membayar ataupun gagal bayar pada pinjol juga sanat tinggi.Dalam artikel ini Kupasonline.com memberikan informasi bagaimana resiko jika pinjol gagal bayar, simak artikel ini sampai selesai ya.

Galbay pinjol atau gagal bayar pinjol adalah kondisi dimana seseorang peminjam tidak mampu lagi untuk membayar atau melunasi pinjaman dari perusahaan penyedia pinjaman online tersebut.

Resiko Jika Pinjol Tidak Dibayar Segera

1. Bunga Pinjaman Menjadi Lebih BesarSebelum kita melakukan pinjaman online sebelumnya kita akan disuguhkan dengan beberapa perjanjian sebelum mendapatkan pinjaman.

Salah satunya dilakukannya denda atau tambahan bunga yang lebih besar jika telat membayar.Pinjol legal biasanya menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang akan dihitung per harinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetepkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% perharinya per tahun 2022 dengan rentang waktu kurang dari 30 hari.Apabila peminjam tidak segera membayar utangnya, tentunya akan semakin banyak bunga dan juga denda yang akan dibayarkan.

2. Ditagih Debt Collector

Setelah resiko kenaikan bunga dan juga denda membesar, peminjam juga tidak segera meluasi hutangnya tersebut maka akan ditagih langsung oleh debt collector.Demikian pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam menagih hutang dengan syarat terpenting perusahaan berbadan hukum, mempunyai izin yang tersertifikat yang terdaftar di OJK.

Tetapi penagihan hutang dilakukan sesuai dengan norma yang ada dengan peraturan perundang-undangan yang jelas.3. Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini