Asyik! Guru Non Sertifikasi Bakal Dapat Bonus Rp.250.000 Tiap Bulan Langsung ke Rekening

×

Asyik! Guru Non Sertifikasi Bakal Dapat Bonus Rp.250.000 Tiap Bulan Langsung ke Rekening

Bagikan berita
Bonus bagi guru non sertifikasi
Bonus bagi guru non sertifikasi

KUPASONLINE.COM - Kamu yang sekarang sedang merasakan nasib menjadi guru tanpa sertifikasi, sebentar kamu bakal tersenyum sumringah. Pasalnya, saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengeluarkan putusan akan memberikan bonus pada guru non sertifikasi.Tujuannya adalah agar para cikgu tersebut bisa merasa senang dan dihargai. Besarannya Rp.250.000 tiap bulan, dan langsung cair ke rekening gajimu.

Bagaimana kategorinya guru yang bakal menerima. Mereka adalah guru dengan status PNS atau PPPK.Saat ini Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah menetapkan jadwal pencairan bonus untuk tenaga pendidik di Indonesia.

Sebagai tenaga pendidik, pemerintah akan tetap memberikan kesejahteraan kepada guru di Indonesia. Bonus yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK ini bukan merupakan tunjangan profesi.Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi. Bonus yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim tersebut diperuntukkan bagi guru non-sertifikasi.

Sama halnya dengan waktu pencairan tunjangan profesi, bonus bagi guru non-sertifikasi tersebut juga dicairkan setiap 3 bulan sekali. Besaran bonus bagi guru non-sertifikasi berbeda dari tunjangan profesi, namun mampu membuat tenaga pendidik merasa dihargai.Nadiem Makarim telah memutuskan bahwa bonus pertama kali di tahun 2024 akan diberikan kepada guru non-sertifikasi pada bulan April 2024. Bonus yang dimaksud adalah tambahan penghasilan.

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, guru non-sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan. Tambahan penghasilan Triwulan II akan dicairkan pada bulan Juli, Triwulan III pada bulan Oktober, dan Triwulan IV pada bulan November 2024. (manda) 

Baca Berita Lainnya di Google News 

 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini