Aturan Baru, Menolak Debt Collector (DC) ke Rumah bisa Dipidana? Berikut Faktanya

×

Aturan Baru, Menolak Debt Collector (DC) ke Rumah bisa Dipidana? Berikut Faktanya

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Fintech ID
Sumber foto: Youtube Fintech ID

KUPASONLINE.COM - Menolak kedatangan debt collector (DC) ke rumah, dikatakan bisa dipidana. Apakah ini hanya aturan baru yang dibuat-buat atau benarkah pemerintah membuat aturan baru terkait pelanggaran keras karena menolak DC lapangan?Hal ini juga diulas oleh seorang Youtuber yang bernama Fintech ID. Dalam video yang berdurasi 5 menit 26 detik.

"Untuk teman-teman yang sedang mengalami gagal bayar atau telat bayar, tidak perlu khawatir. Sejauh ini, tidak ada hukum pidana ketika menolak DC lapangan," katanya."Sebaliknya, kita justru sangat terbantu dengan peraturan OJK yang telah disosialisasikan. Tidak menerima DC lapangan tidak akan berujung pada pidana," sambunganya.

Dikatakannya, jika tidak menerima DC lapangan, tentu ada alasan yang tepat. Mungkin karena DC tersebut telah mengancam, mengganggu, atau merendahkan nasabah."Jika DC tidak mau menunjukkan identitas atau surat tugas, kita berhak dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Penting untuk paham bahwa DC hanya tugasnya mengingatkan pembayaran hutang.Tidak menerima mereka tidak akan menyebabkan pidana. Jangan terlalu khawatir terhadap ancaman via SMS, telepon, atau email.

Tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa ketidakmenerimaan akan berakhir pada pidana.Sosialisasi OJK mengenai hal ini dapat diikuti melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia yang telah diverifikasi.

Sayangnya, banyak yang tidak tahu, dan hal ini membuat mereka rentan menjadi target DC lapangan. Perlu diingat, tidak semua DC lapangan memiliki praktek yang merugikan."Untuk teman-teman yang mendapat ancaman dan perintah untuk menemui DC, tidak perlu panik. Tidak ada undang-undang yang mengharuskan kita untuk itu," katanya.

Pastikan DC menunjukkan identitas dan surat tugas. Jika merasa terancam atau diintimidasi, kita dilindungi oleh undang-undang.

"Jangan mudah terpancing oleh berita yang tidak benar di luar sana. Cross-check informasi dan cari ulang untuk memastikan kebenarannya. Percayalah pada informasi yang telah diverifikasi," pungkasnya. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini