Bejat! Dua Pria di Tanah Datar Telah Cabuli Gadis Dibawah Umur Sejak Tahun 2015!

×

Bejat! Dua Pria di Tanah Datar Telah Cabuli Gadis Dibawah Umur Sejak Tahun 2015!

Bagikan berita
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di tanah datar. (Foto: Istimewa)
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di tanah datar. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Dua orang pria berhasil diamankan polisi atas dugaan melakukan pencabulan di Nagari Gunuang Rajo Kecaatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar pada Selasa 21 November 2023.Kedua pelaku bekerja sebagai petani yang berinisial DL (54) dan MR (39) yang tega cabuli gadis dibawah umur.

Kapolsek Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan penangkapan tersebut.Kasus ini muncul setelah polisi menerima laporan pencabulan. Setelah penyelidikan dan cukup bukti, pelaku ditangkap.

"Pelaku ditangkap pada Selasa 21 November 2023 malam," ungkap Iptu Istiklal pada Kamis 23 November 2023.Korban mengaku kepada polisi bahwa dia dicabuli di rumah kosong milik DL di daerah Gunung Rajo Kecamatan Batipuh. Korban diimingi uang Rp20 ribu untuk setiap kali berhubungan seks dengan DL.

DL mengklaim telah mencabuli korbannya setiap hari Minggu sejak Mei 2023, dan hingga saat ini, DL telah melakukan hubungan seksual dengan korban dua puluh kali."Terakhir perbuatan itu dilakukan pada minggu 19 November 2023," sebut kasat.

Sementara itu, korban mengatakan bahwa MR telah mencabuli korban sejak 2015, ketika dia masih kelas 2 SD. MR terakhir mencabuli korban pada Februari 2023.MR juga mengimingi korban dengan uang, tetapi MR tidak pernah memberikan uang itu.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk diperiksa lebih lanjut.Atas perbuatan Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini