Agam, Kupasonline - Sebanyak 17 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, Kamis (13/5).
Penyerahan berkas remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto kepada perwakilan penerima di musala Rutan setempat usai melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah.
Ia menyebut, remisi itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ada 17 orang narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri tahun ini dengan pengurangan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga 30 hari atau satu bulan. Untuk yang mendapat remisi 15 hari ada sebanyak 6 orang narapidana, kemudian remisi 1 bulan sebanyak 11 orang, kata Desrianto.
Editor : Sri Agustini