17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Dapat Remisi Lebaran 2021

×

17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Dapat Remisi Lebaran 2021

Bagikan berita
17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Dapat Remisi Lebaran 2021
17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Dapat Remisi Lebaran 2021
Muba


Ia menambahkan, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan atau SK remisi.


Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan dengan pasal 1 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.


Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya, berkelakuan baik dan menjalani hukum pidana diatas enam bulan, ujar dia.


Selain itu, mereka yang berhak mendapat remisi saat lebaran adalah narapidana yang memiliki kasus pidana umum dengan pasal bervariasi seperti, Pasal UU No 35 Tahun 2009, 365 KUHP, 363 KUHP, UU No 35 Tahun 2014, dan 374 KUHP.


Pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini