WALHI Babel Prihatin TI Rajuk Sampur Masih Beroperasi

×

WALHI Babel Prihatin TI Rajuk Sampur Masih Beroperasi

Bagikan berita
WALHI Babel Prihatin TI Rajuk Sampur Masih Beroperasi
WALHI Babel Prihatin TI Rajuk Sampur Masih Beroperasi


Pada prinsipnya, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan Diskresi. Terkait Diskresi ini disebutkan dalam pasal 1 angka (9) menyebutkan.


"Keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan kongrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan," tambahnya. 


Jessix menegaskan, demi adanya kepastian hukum, produk diskresi ini dapat berupa peraturan dan atau penindakan langsung atas dasar penyelamatan keberlanjutan fungsi ekologis, kedaulatan pangan yang berkelanjutan, mitigasi bencana dan keselamatan rakyat dengan melibatkan masyarakat lokal setempat sebagai satuan tugas perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup. 


"Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (4) terkait Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Azazi Manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,"tutupnya. (tim)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini