Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Legal Tahun 2023 Resmi OJK

×

Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Legal Tahun 2023 Resmi OJK

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam

- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.Demikian ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan legal tahun 2023 resmi dari OJK. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini