
Tersangka diketahui menjual wanita muda PH (20) warga Padang Malintang Desa Santur Kota Sawahlunto kepada pria hidung belang.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanti melalui Kasat Reksrim AKP RJ Agung Pratomo menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka.
Tersangka katanya, mencari dan menghubungkan calon pelanggan dengan wanita yang telah berhasil dibina sebelumnya.
Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka adalah dengan cara mencari customer yaitu laki-laki hidung belang, kata Agung Pratomo di Mapolres Sawahlunto Kamis (29/6/2023).
Dari hasil menghubungkan wanita binaan dengan calon pelanggannya itu, tersangka mendapat keuntungan.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa YS sering menjual perempuan muda pada lelaki hidung belang.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Macan Bara Reskrim Polres Sawahlunto melakukan koordinasi dengan satpam dan resepsionis hotel, dilakukan penggerebekan, Selasa (20/6/2023) malam sekira pukul 20.45 WIB.
Tenyata benar, di dalam kamar hotel ditemukan dua laki-laki dan seorang perempuan muda. Menurut lelaki hidung belang itu, dia memesan PH dari YS. Selanjutnya tim gabungan mendatangi YS dan mengamankannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 12 Undang-Undang Tentang Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296. (uci)
Editor : Sri Agustini