OMG! Nasabah Ini Galbay Rp420 Juta di Pinjol Shopee, Risikonya Gak Main-main

×

OMG! Nasabah Ini Galbay Rp420 Juta di Pinjol Shopee, Risikonya Gak Main-main

Bagikan berita
Nasabah gagal bayar di aplikasi pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)
Nasabah gagal bayar di aplikasi pinjaman online (pinjol). (Desain Foto: Kupasonline.com)
Muba

KUPASONLINE.COM - Dalam artikel kali ini Kupasonline.com akan bahas salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) dari Shopee yaitu SPinjam.Di pinjol tersebut ada seorang debiturnya mengalami gagal bayar (galbay) hinga Rp420 juta. Harga yang fantastis bukan.

Hal tersebut juga sudah diulas oleh youtuber Jamal Official Vlog dan ia juga menyebutkan apa risiko yang akan didapati oleh si debitur ini.Sebelum itu, kalian harus tahu terlebih dahulu apa itu pinjaman online serta dasar hukum yang melandasinya.

Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadirnya salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan, yaitu aplikasi Pinjaman Online.Pinjaman Online merupakan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang terintegrasi dengan teknologi informasi, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan dana dilakukan secara online atau melalui konfirmasi SMS dan/atau telepon.

Pinjaman online hadir pertama kali di Indonesia pada akhir Tahun 2014 yang dipelopori oleh Perusahaan Fintech (Financial Technology).Kemudian pada tahun berikutnya Bank dan Lembaga Keuangan pun ikut menawarkan berbagai produk pinjaman mudah dengan proses cepat yang tentunya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.Nah, risiko apa yang akan didapati nasabah yang galbay hingga Rp420 juta ini, silakan simak berikut ini.

Menurut Jamal Official Vlog, nasabah atau debitur ini tidak mengalami apa-apa.

"Sampai dengan saat ini tidak terjadi apapun terhadap nasabah ini digugat tidak dituntut atau dilaporkan ke polisi," kata di kanal Youtube-nya.

Namun debitur ini akan terhambat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat si debitur ini akan susah diberikan pinjaman uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.Seperti diketahui, dilansir Hukumonline.com penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi mengenai peminjam tersebut akan terdokumentasi di SLIK OJK dan lembaga keuangan lainnya. Bank-bank memiliki hak untuk meminta informasi mengenai peminjam tersebut guna:

  • Membantu kelancaran proses penyaluran dana.
  • Melaksanakan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, seperti pemantauan terhadap peminjam yang sudah ada, melakukan audit, dan menerapkan strategi pencegahan penipuan. Namun, penggunaan informasi ini tidak termasuk dalam menyusun daftar calon peminjam atau melakukan penjualan lintas produk kepada nasabah yang melaporkan dan mengidentifikasi kualitas peminjam.
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini