
Rembug pekon merupakan musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak, seperti perangkat desa, tokoh masyarakat, korban, pelaku, dan aparat keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk menyelesaikan permasalahan sosial atau kriminalitas secara kekeluargaan. Konsep ini sejalan dengan pendekatan restorative justice, yang menekankan pemulihan keadaan daripada hanya menghukum pelaku. (Nzr/hms)
Editor : Sri Agustini