
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka BK alias AG dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*/i)
Baca berita terkait Kepulauan Mentawai di Google NewsBaca juga: Reses Sekretaris Komisi I DPRD Mentawai di Kecamatan Siberut Selatan, Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Editor : Wanda Nurma Saputri