Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik

×

Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik

Bagikan berita
Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik
Perbedaan Perwakilan Dalam Hukum Perdata dan Hukum Publik

Contoh Kasus:

Hukum Perdata mengatur kasus perwakilan seperti kuasa jual tanah, di mana seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual tanah miliknya. Selain itu, bisa juga melibatkan wali anak yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan anaknya dalam hal tertentu.

Dalam Hukum Publik, contoh perwakilan bisa dilihat pada DPR yang mewakili rakyat dalam membuat undang-undang, atau kepala daerah yang mewakili negara dalam menjalankan kebijakan publik, seperti membuat keputusan administratif yang mengikat masyarakat.

Konsekuensi Hukum

Dalam Hukum Perdata, tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa mengikat langsung pihak yang diwakili, seperti dalam kasus jual beli tanah yang sah setelah ditandatangani oleh pihak yang diberi kuasa.

Sedangkan dalam Hukum Publik, tindakan pejabat negara atau instansi yang diberi kewenangan mengikat negara atau masyarakat. Keputusan yang diambil oleh pejabat atau instansi negara memiliki dampak hukum yang lebih luas dan berlaku untuk kepentingan publik atau umum.

Kasus Perwakilan dalam Transaksi Hukum

1. Kasus dalam Hukum Perdata

Kuasa Jual Tanah

A (pemilik tanah) memberikan kuasa kepada B (seorang notaris atau agen properti) untuk menjual tanah milik A kepada pihak ketiga.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini