Hak Perwakilan
- Mewakili korporasi dalam proses hukum.
- Membela diri atau menggunakan penasihat hukum.
Kewajiban Perwakilan
- Tidak menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya.
- Bertanggung jawab jika melakukan tindak pidana atas nama atau melalui badan hukum.
Batasan dan Tanggung Jawab Perwakilan
A. Batasan Perwakilan- Tidak boleh bertindak di luar kuasa/jabatan yang diberikan.
- Tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
- Dalam hal kuasa berakhir (misalnya karena pencabutan atau meninggalnya pemberi kuasa), maka hak untuk mewakili pun berakhir.
- Dalam hukum publik, batasan juga bisa berupa masa jabatan, kewenangan administratif, dan prosedur perundang-undangan.
B. Tanggung Jawab Perwakilan
- Tanggung jawab hukum atas tindakan yang melebihi atau menyimpang dari kuasa yang diberikan.
- Ganti rugi jika perwakilan menyebabkan kerugian bagi pihak yang diwakili (dalam hukum perdata).
- Tanggung jawab administratif, etika, atau pidana (dalam hukum publik atau pidana) jika terjadi pelanggaran wewenang, korupsi, atau penyalahgunaan jabatan.