
Jika ada oknum yang mengatasnamakan petugas pasar kata Zulferi, namun melakukan pungutan tanpa karcis resmi, maka ujar Zulferi, itu tindakan ilegal dan hal itu akan kami tindak tegas jika terbukti.
Dinas PKUKM Kota Solok juga mengimbau masyarakat dan pedagang, agar tidak segan melapor, bila merasa ada kejanggalan atau pungutan yang mencurigakan.
Laporan, katanya, bisa disampaikan langsung ke Kantor Dinas atau melalui kanal pengaduan resmi Pemko Solok.
“Jika ada laporan soal pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami sangat terbuka menerima laporan resmi dari masyarakat atau pedagang. Kami akan tindak lanjuti secara serius,” ujar Zulferi.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan, SS, M.Si., selaku instansi pengelola kanal pengaduan resmi Pemko Solok, menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media online, tanpa konfirmasi atau upaya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Dinas PKUKM, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas Pengelolaan Pasar.Kami mengimbau kata Heppy Dharmawan, agar media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, dengan mengonfirmasi informasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
" Agar, tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutur Heppy Dharmawan.* (rjy).
Editor : Riswan Jaya