KUPASONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memfokuskan pembahasan pada penataan tenaga kerja Non ASN (Non Aparatur Sipil Negara), Rabu (23/4/2025). Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Pleno DPRD Mura dan melibatkan berbagai unsur penting di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam forum tersebut, hadir langsung Bupati Murung Raya, Heriyus, serta Wakil Bupati Rahmanto Muhidin. Selain itu, Ketua DPRD Rumiadi bersama para pimpinan dan anggota dewan turut ambil bagian, didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah serta stakeholder terkait lainnya.
Isu utama yang diangkat adalah nasib ribuan tenaga kontrak di wilayah Murung Raya yang belum memenuhi masa kerja dua tahun, sesuai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Padahal, keberadaan mereka sangat krusial, terutama dalam mendukung operasional sektor publik seperti pendidikan dan layanan kesehatan.
Bupati Heriyus dalam keterangannya mengungkapkan bahwa daerahnya saat ini masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga medis. Dalam kondisi seperti ini, tenaga kontrak menjadi tulang punggung bagi kelangsungan layanan kepada masyarakat.
“Peran tenaga kontrak sangat vital, terutama untuk mengisi kekosongan guru di sekolah-sekolah dan petugas kesehatan di berbagai fasilitas layanan. Kami berharap ada kebijakan yang realistis dari pemerintah pusat, yang berpihak pada kebutuhan nyata di daerah,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya akan terus menjalin koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan proses penataan ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan masyarakat.Senada dengan itu, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi terbaik dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa Pemkab Mura akan terus memperjuangkan hak-hak tenaga Non ASN agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
“Langkah kami akan tetap berada dalam jalur yang legal, namun kami tidak akan diam melihat perjuangan para tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.
RDP ini menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan kepentingan tenaga kerja daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tantangan regulasi nasional.(*)
Baca berita Murung Raya lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri