
KUPASONLINE.COM - Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk menggunakan aplikasi SIPD dalam menyusun RKPD Tahun 2026. Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 13 Januari 2025.
Kepala Bappedalitbang, Leonard S. Ampung, menyatakan bahwa SIPD merupakan platform resmi pemerintah dalam mengelola rencana pembangunan. Oleh karena itu, setiap daerah harus memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal.
Leonard meminta agar kabupaten/kota segera menginput maksimal 50 usulan program prioritas yang telah dilengkapi dengan readiness criteria sebelum batas waktu penginputan berakhir pada 14 Februari 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh perangkat daerah dengan pendampingan dari tim teknis Bappedalitbang, sehingga setiap usulan dapat dievaluasi berdasarkan data yang valid.
“Penggunaan SIPD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi langkah menuju perencanaan berbasis data yang transparan dan terukur,” tegas Leonard.
Penguatan penggunaan SIPD ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perencanaan pembangunan di Kalimantan Tengah yang lebih terintegrasi.Rapat koordinasi ini juga menghadirkan Plt. Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Luqman Alhakim dan Fungsional Perencana Ahli Muda, Fredy Darinton, sebagai narasumber teknis.
Dengan pengelolaan yang sistematis dan digital, RKPD 2026 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara efisien dan tepat sasaran.(*)
Baca berita Kalimantan Tengah lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri