Baliho Stop Rokok Ilegal di Limapuluh Kota Tinggal Spec

×

Baliho Stop Rokok Ilegal di Limapuluh Kota Tinggal Spec

Bagikan berita
Baliho "Stop Rokok Ilegal" didirikan dikawasan nagari Sarilamak, kecamatan Harau, kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat sudah lama, hingga kini terlihat sudah robek, hanya tinggal spec permanen.
Baliho "Stop Rokok Ilegal" didirikan dikawasan nagari Sarilamak, kecamatan Harau, kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat sudah lama, hingga kini terlihat sudah robek, hanya tinggal spec permanen.

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk meningkatkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan sanksi pidana dan denda. Aparat hukum dapat melakukan penyitaan terhadap barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Aparat hukum juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan sanksi yang terkait.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Pelaku peredaran rokok ilegal juga dapat dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Sekedar masukan kepada walikota-wakil walikota Payakumbuh, karena kota Payakumbuh sudah punya peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok Nomor 15 Tahun 2011. Revisi kembali perda tersebut dengan memasukan 1 pasal saja yang berbunyi "Stop Rokok Ikegal" lengkap dengan sangsinya,"ulas Zulhefrimen.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kepala Badan Keuangan Daerah kabupaten Limapuluh Kota Win Hari Endi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Bobby menyebutkan, berdirinya baliho "Stop Rokok Ilegal" dikawasan Sarilamak sudah lama dan sekarang baliho tersebut sudah tidak ada lagi, hanya tinggal spec permanen. Kenapa tidak dipasang lagi oleh yang punya, saya kurang tahu persis.

"Setahu saya yang punya kegiatan pemasangan baliho itu adalah bagian perekonomian setdakab. Sedangkan Badan Keuangan hanya bersifat memungut pajak reklamenya saja. Hingga sekarang, saya belum tahu angka pastinya, berapa pajak reklame pertahun,"ujar Bobi.

Terpisah, Kabag Perekonomian Setdakab Lisa Angrani menyebutkan, kegiatan pemasangan baliho "Stop Rokok Ilegal" itu memang di bagian perekonomian, namun bagaimana ceritanya, saya belum tahu persis karena baru menjabat di bagian perekonomian beberapa bulan ini.

"Karena belum tahu persis tentang status baliho tersebut. Apakah ada kerjasama atau memang diisi oleh Pemda saja. Nanti saya konfirmasikan dulu dengan personil bagian perekonomian dan juga saya konfirmasikan juga dengan Bobby,"ujar Lisa. (nura)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini