KUPASONLINE.COM - Dalam rangka mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di Aula Dinas Perkebunan, Rabu (19/2/2025). Rapat ini menetapkan harga TBS produksi pekebun untuk periode I bulan Februari 2025 serta menghitung indeks K secara berkala.
Rapat dipimpin oleh Kabid Lohsar, Achmad Sugianor, yang menegaskan bahwa seluruh proses penetapan harga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Ia berharap petunjuk teknis pelaksanaan dari regulasi ini segera turun, agar seluruh mekanisme perhitungan rendemen sesuai dengan standar nasional.
Menurutnya, harga TBS yang adil harus menjadi konsensus bersama, agar tidak merugikan pihak manapun—baik dari sisi pekebun maupun pelaku industri. Pemerintah provinsi memiliki mandat untuk menjamin bahwa seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalteng menerapkan harga yang seragam.
“Dengan adanya sistem penetapan harga terpusat, kita ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan harga yang merugikan pekebun di satu wilayah,” ucapnya.
Adapun hasil perhitungan menunjukkan bahwa harga CPO periode ini meningkat menjadi Rp14.102,10 per kilogram. Kenaikan ini juga berdampak positif pada harga TBS pekebun mitra, yang kini berkisar antara Rp2.430 hingga Rp3.224 per kilogram, tergantung umur tanaman.
Harga Palm Kernel (Inti Sawit) juga mengalami peningkatan menjadi Rp10.881,36 dengan indeks K mencapai 91,07%, yang turut diperhitungkan dalam formulasi harga akhir TBS.Forum ini turut melibatkan GAPKI, Tim Pokja, perwakilan petani dan koperasi, serta dinas terkait dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Kolaborasi multipihak ini menjadi fondasi penting dalam menjamin keberlangsungan usaha perkebunan.
Dengan adanya transparansi dalam penetapan harga, Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan pekebun sawit lokal.(*)
Baca berita terkait Kalimantan Tengah Lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri