KUPASONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar rapat penetapan harga pembelian TBS sawit dari pekebun untuk periode I Februari 2025. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan, Rabu (19/2/2025), dengan fokus pada evaluasi harga dan penyesuaian indeks K.
Achmad Sugianor selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menuturkan bahwa mekanisme penetapan harga ini merupakan amanat dari Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam penerapan aturan tersebut.
Dalam forum tersebut dibahas bahwa seluruh data harga CPO dan Palm Kernel yang digunakan untuk menghitung indeks K merupakan data realisasi kontrak perusahaan antara 1 hingga 15 Februari 2025. Ini menjadi dasar yang objektif dan transparan untuk penetapan harga TBS.
Harga CPO naik menjadi Rp14.102,10 per kilogram, dan Palm Kernel sebesar Rp10.881,36, dengan indeks K sebesar 91,07%. Kenaikan ini turut menaikkan harga pembelian TBS oleh perusahaan mitra.
Harga TBS untuk tanaman usia 3 hingga 20 tahun berkisar dari Rp2.430,35 hingga Rp3.224,53 per kilogram. Penyesuaian harga berdasarkan umur tanaman mencerminkan aspek produktivitas dan kontribusi pekebun terhadap hasil panen.
Pemerintah provinsi menekankan pentingnya satu harga di seluruh wilayah Kalteng, agar tidak terjadi disparitas harga antar kabupaten. Ini penting untuk menjaga keadilan dan kestabilan pasar.Rapat dihadiri oleh unsur Biro Perekonomian, GAPKI, Tim Pokja, petani, koperasi, dan dinas perkebunan se-Kalteng. Proses kolektif ini memperkuat legitimasi hasil perhitungan dan implementasinya di lapangan.
Dengan adanya forum ini, Pemprov Kalteng terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekebun melalui kebijakan harga yang rasional, berkeadilan, dan berbasis data.(*)
Baca berita terkait Kalimantan Tengah Lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri