
Kami telah melakukan investigasi terkait aktivitas halian C tersebut mulai dari perizinan, dampak lingkungan hingga peran Zulmaeta.
Oleh karenanya, FAMR meminta Kapolda segera memerintahkan Ditreskrimsus untuk mengusut unsur pidananya. Sebab galian C ditengarai melanggar hukum bidang pertambangan, lingkungan, hingga korupsi.
Bukan hanya ilegal. Kegiatan galian C juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar dan masyarakat. Aksi ditujukan ke Polda Riau untuk meminta agar penyimpangan hukum diusut tuntas. Tak cuma administratif, tetapi sampai sanksi pidananya.
"Kasus ini bisa menjadi salah satu sikap yang dapat ditunjukkan oleh Bapak Kapolda yang getol mengkampanyekan etika lingkungan,"tegas Wandri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Sakinah menyebutkan, PT yang dimiliki oleh walikota tersebut seharusnya belum dibolehkan beroperasi, karena masih ada izin yang belum selesai.
"Bukan hanya di ESDM Provinsi Riau, tapi juga dari pihak PTSP. Karena itu, perusahaan itu belum bisa beroperasional sampai adanya penerbitan izin di DLHK provinsi Riau,"ujar Sakinah.Ketika hal ini di konfirmasikan kepada walikota Payakumbuh Zulmaeta via WAnya, menjawab dan malah tersenyum, hahaha, biarkan saja orang mencari sensasi,ujarnya singkat. (nura)
Baca berita terkait Kota Payakumbuh Lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri