
KUPASONLINE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara menetapkan dua orang berinisial PR dan AV sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel grounding saluran udara tegangan menengah (SUTM) yang terjadi di enam tower dalam kawasan wisata Lagoi, Bintan.
Kasus ini terungkap setelah pihak pengelola kawasan wisata, PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), melaporkan adanya dugaan pencurian kabel di sejumlah tower milik mereka kepada Polsek Bintan Utara. Laporan resmi disampaikan pada 14 Februari 2025.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari PT BRC yang kami terima pada tanggal 14 Februari 2025,” ungkap Kapolsek Bintan Utara melalui Panit Opsnal Unit Reskrim, IPTU Wisuda Meitari, pada Sabtu (3/5/2025).
Lebih lanjut, IPTU Wisuda menjelaskan bahwa penetapan tersangka PR dan AV merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian kabel grounding di area tangki timbun milik Pertamina Tanjung Uban. Dari penyelidikan tersebut, terungkap bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam pencurian kabel tower di kawasan Lagoi.
Diketahui, aksi pencurian di Lagoi dilakukan pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanjat tower SUTM untuk memotong dan mengambil kabel grounding.
Pihak PT BRC memperkirakan kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp50 juta.Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel Polsek Bintan Utara dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Baca berita terkait Kepulauan Riau Lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri