DPRD Payakumbuh Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Proses Penyusunan dan Penetapan RPJMD 2025-2029

×

DPRD Payakumbuh Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Proses Penyusunan dan Penetapan RPJMD 2025-2029

Bagikan berita
Wakil ketua DPRD kota Payakumbuh Hurisna Jamhur saat memberikan sambutan dalam Musrenbang RPJMD digelar di aula Ngalau Indah, Balaikota Payakumbuh, Senin 5 Mei 2025.
Wakil ketua DPRD kota Payakumbuh Hurisna Jamhur saat memberikan sambutan dalam Musrenbang RPJMD digelar di aula Ngalau Indah, Balaikota Payakumbuh, Senin 5 Mei 2025.
Muba

KUPASONLINE.COM - Mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan bukti ketaatan Pemerintah kota Payakumbuh terhadap regulasi yang berlaku, serta bentuk kepedulian kita semua terhadap masa depan kota Payakumbuh dan Indonesia secara keseluruhan.

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Musrenbang RPJMD digelar di aula Ngalau Indah, Balaikota Payakumbuh, Senin 5 Mei 2025.

Ia mengatakan bahwa kota Payakumbuh kini telah dipimpin oleh wali kota definitif yang dilantik Presiden beberapa bulan lalu.

Wakil ketua DPRD kota Payakumbuh Hurisna Jamhur, menyatakan komitmen DPRD untuk mendukung penuh proses penyusunan dan penetapan RPJMD 2025-2029.

Sesuai ketentuan, penyusunan RPJMD menjadi kewajiban untuk memastikan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Adapun visi pembangunan yang ditetapkan adalah “Tersedianya Payakumbuh Kota Maju yang Bermartabat melalui Pemberdayaan dan Pengembangan Kualitas Pendidikan serta Sentra UMKM yang Kompetitif”.

Menurut Hurisna, lima misi yang mendukung visi tersebut juga telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sumatera Barat.

“Kami di DPRD berkomitmen mendukung setiap program yang dirancang untuk mencapai visi dan misi tersebut. Kami menyadari bahwa kerja berat menanti wali kota, dan oleh karena itu sinergi antar lembaga sangat penting,”ujarnya.

Hurisna juga berharap agar pengajuan RPJMD ke DPRD dapat dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan, agar pembahasan dapat segera dijadwalkan dan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini