
KUPASONLINE.COM -Dari hari ke hari, nampaknya peredaran rokok ilegal di Payakumbuh dan kabupaten Limapuluh Kota semakin menjamur. Nyaris, seluruh warung harian menjual berbagai jenis rokok ilegal yang ditaroknya dibawah meja agar tidak terlihat secara umum.
"Padahal, perkara rokok ilegal telah menyerat salah seorang warga Payakumbuh bernamo Rino (47), ke penjara dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp5,7 miliar subsider 6 bulan kurungan,"ujar salah seorang praktisi hukum daerah ini Zulhefrimen. SH kepada media ini di Payakumbuh, Kamis 8 Mei 2025.
Terhukumnya Rino, dia dinyatakan sebagai pemasok utama rokok ilegal tersebut. Namun hingga kini, Awi yang disebut-sebut bos rokok ilegal masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.
Dijelaskan Zulhefrimen, Rino sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menyimpan lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai. Kasus ini bermula saat Rino ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
Meskipun majelis hakim PN Payakumbuh, 26 Maret 2025 lalu. Dalam sidang dipimpin hakim ketua Adiswarna Chainur Putra, terdakwa Rino dalam kasus rokok ilegal dijatuhi hukuman penjara, namun tidak membuat efek jera bagi pemasok lainnya dan tetap saja meraja lela.
Sebelumnya, kata Zulhefrimen, ada sebuah baliho besar didirikan dikawasan nagari Sarilamak, kecamatan Harau, kabupaten Limapuluh Kota dengan kalimat "Stop Rokok Ilegal" dengan tujuan positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mengurangi konsumsi rokok ilegal.
"Kemudian, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan masyarakat.Mengurangi konsumsi rokok ilegal dengan memberikan informasi tentang risiko dan konsekuensi penggunaan rokok ilegal. Kini, baliho itu tak ada lagi, hanya tinggal spec permanen,"ujar Zulhefrimen.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intelijen Hadi Saputra, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Senin 6 Mei 2025 menyebutkan, JPU menyatakan bahwa mereka telah mengajukan upaya hukum banding.
Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan PN Payakumbuh atas perkara rokok ilegal yang menyerat terdakwa Rino. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh JPU Kejari Payakumbuh.
Editor : Sri Agustini