Di Padang, Kini Sudah Bisa Baralek Lagi

×

Di Padang, Kini Sudah Bisa Baralek Lagi

Bagikan berita
Di Padang, Kini Sudah Bisa  Baralek Lagi
Di Padang, Kini Sudah Bisa Baralek Lagi

 

Ilustrasi

Padang, Kupasonline--Pemerintah Kota Padang kembali mengeluarkan edaran baru. Saat ini warga sudah boleh menggelar pesta pernikahan seperti  biasa. 

Dalam edaran nomor No 870.921/BPBD-Pdg/XII/2020 dan ditandatangani oleh Plt Walikota Padang, Hendri Septa dituliskan bahwa alasan untuk memperbolehkan baralek karena sudah mulai melandainya penyebaran virus covid 19 di Padang sekaligus sebagai upaya pemerintah Kota Padang untuk kembali meningkatkan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan pesta perkawinan wajib memenuhi aturan protokol kesehatan. Yakni wajib pakai masker bagi pengantin, tamu, tuan rumah, wajib menyediakan nasi kotak, wajib menyediakan tempat cuci tangan, wajib mematuhi aturan 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, wajib melakukan cek suhu tubuh terhadap tamu dan pelaku pesta, wajib melakukan disinfeksi pada ruangan, gedung, tenda di lokasi pesta, acara orgen tunggal hanya sampai pukul 24.00 wib. Itupun tidak dibenarkan untuk menghadirkan penyanyi erotis atau saweran, pelaku pesta juga wajib membuat surat pernyataan untuk mendapatkan rekomendasi dari lurah setempat.

Dalam edaran ini juga disebutkan soal aturan bagi pelaku usaha seperti cafe  rumah makan, restoran, bar, temoat hiburan lainnya. Yakni, mewajibkan pengelola dan pengunjung memakai masker, wajib menyediakan tempa cuci tangan, sabun dan handsanitizer, wajib menjaga jarak aman meja, mematuhi kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan, wajib melakukan tes swab secara berkala, mengutakan layanan take a way atau bawa pulang.

Sekda Kota Padang, Amasrul membenarkan soal edaran tersebut. Menurutnya masyarakat sudah bisa menggelar pesta perkawinan. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Dibolehkan tapi harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Edaran Plt walikota ini mendapat sambutan yang cukup bagus bagi masyarakat. Edwin (40) salah seorang warga menilai bahwa edaran itu sudah tepat. Hal ini untuk menggerakan lagi ekonomi masyarakat yang sudah lama mandek. "Baguslah, sudah boleh lagi. Karena kalau dibiarkan lama-lama, bisa rambah parah kondisi ekonomi masyarakat," katanya. (tin)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini