Didepan Komisi X DPR-RI Bupati Eka Putra Paparkan Sekaligus Promosikan Pariwisata Tanah Datar

×

Didepan Komisi X DPR-RI Bupati Eka Putra Paparkan Sekaligus Promosikan Pariwisata Tanah Datar

Bagikan berita
Didepan Komisi X DPR-RI Bupati Eka Putra Paparkan Sekaligus Promosikan Pariwisata Tanah Datar
Didepan Komisi X DPR-RI Bupati Eka Putra Paparkan Sekaligus Promosikan Pariwisata Tanah Datar

 [caption id="attachment_35678" align="alignnone" width="300"]Bupati Eka Putra Bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramustuti di Ruang Rapat Komisi. Bupati Eka Putra Bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramustuti di Ruang Rapat Komisi.[/caption]

KUPASONLINE.COM - Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra pada Rabu 29 Maret 2023 memaparkan potensi sekaligus mempromosikan pariwisata Tanah Datar di Ruang Rapat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Senayan, Jakarta.Bupati Eka Putra hadir sesuai dengan undangan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan Komisi X DPR RI bersama enam kepala daerah lainnya.

Selain Bupati Eka Putra, kepala daerah yang diundang yakni Bupati Maros, Bupati Mojokerto, Bupati Kepulauan Mentawai Walikota Palembang dan Walikota Samarinda serta Walikota Manado hadir didalam rapat.Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S dan dihadri oleh segenap anggota Komisi X DPR RI.

Dijelaskanya rapat gelar pendapat RUU Kepariwisataan ini dilakukan guna mengakomodir beberapa hal yang belum diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata.Seperti kelembagaan pariwisata yang selama ini belum dapat dengan baik menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

Tak luput juga sumber daya manusia (SDM) dibidang pariwisata, jenis-jenis objek wisata, digitalisasi pariwisata, anggaran pariwisata serta kawasan wisata, dan juga penting sanksi pidana.RUU Kepariwisataan ini juga erat kaitanya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga perlu disesuaikan dan diadopsi ketentuannya.

Oleh sebab itu sebagai fungsi legislasi Komisi X DPR RI merasa perlu untuk melakukan penggantian dan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisata melalui perubahan arah dan jangkauan serta pengaturan yang lebih konseptual, menyeluruh dan umum.Rapat dengar pendapat ini juga dimaksudkan untuk mendengarkan masukan serta menyerap aspirasi dari komponen wisata dan Pemerintah Daerah.

Melalui kegiatan transaksi dengar pendapat yang substansi aturanya belum ada di dalam Undang-undang, seperti pengelolaan  wisata daerah aliran sungai, wisata budaya dan wisata alam.Pengaturan ini penting mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam dan budaya yang menarik untuk menjadi wisata unggulan.

Sehingga akan memberikan dampak ekonomi dan pembangunan wisata yang berkelanjutan.Oleh sebab itu rapat kali lebih difokuskan kepada tantangan dan permasalahan serta penyelesaian dari daerah terkait kebijakan strategis Pemerintah Daerah.

Sehingga proses pengelolaan dan pengembangan wisata berbasis wisata bahari, wisata budaya dan wisata alam di daerah dapat dilaksanakan dengan baik, tutup Agustina.Dalam paparan di depan Rapat Komisi X DPR RI itu Bupati Eka Putra menyampaikan potensi wisata di Tanah Datar.

Disampaikan, lebih dari 200 kekayaan wisata dengan daya tarik dan pesonanya  di Kabupaten Tanah Datar.Seperti wisata alam, budaya, adat istiadat, kesenian tradisional, dan juga berbagai atraksi unik menarik lainnya, seperti pacu jawi.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini