Edukasi Anggota Soal Pertanahan, Lantamal II Padang Gelar Penyuluhan Hukum

×

Edukasi Anggota Soal Pertanahan, Lantamal II Padang Gelar Penyuluhan Hukum

Bagikan berita
Foto Edukasi Anggota Soal Pertanahan, Lantamal II Padang Gelar Penyuluhan Hukum
Foto Edukasi Anggota Soal Pertanahan, Lantamal II Padang Gelar Penyuluhan Hukum

KUPASONLINE.COM--Penyuluhan Hukum tentang Pertanahan dan Agraria dihadiri seluruh anggota TNI AL beserta istri di Lantamal II Padang, Senin (6/3/2023).Tujuan dilaksanakan penyuluhan ini gunanya menjawab berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi anggota TNI AL dan keluarga.

Didahului dengan pembukaan oleh Danlantamal II Laksamana Pertama TNI Benny Febri, MM, M.TR OPSLA. Penyuluhan ini menghadirkan narasumber 3 orang notaris yaitu Ario Santosa, SH, M.Kn, Popi Kurnia SH, M.Kn dan Mhd. Afandi, SH, M.Kn. Peserta berasal dari anggota TNI beserta istri Lantamal II Padang dan Lanal Nias.Konflik agraria sering terjadi di tengah masyarakat disebabkan oleh perbedaan akses dan penguasaan lahan.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undanganMenurut Danlantamal II Padang, khususnya Sumatera Barat memiliki aturan hukum yang mengikat baik dalam bentuk undang-undang maupun hukum adat yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan kegiatan ini, kata Laksamana Pertama TNI Benny Febri, permasalahan yang dihadapi bersama seperti prosedur penerimaan hibah dari pemerintahan daerah dan bagaimana prosedur administrasi hingga terbitnya sertifikatnya bisa terjawab dalam penyuluhan ini.Lewat materi yang diberikan narasumber nantinya dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan aset-aset Lantamal dan menyelesaikan persoalan yang ada.

Diketahui, kata Popi Kurnia, SH, M Kn, dalam jangka lima tahun ini sudah banyak tanah milik Kemenhan-TNI yang tersertifikasi. Jika belum, kerja sama akan terus dilakukan. Kerja sama ini harus terkoordinir terus menerus.Adanya MoU Kemhan dengan BPN mengenai hibah pemda, bisa terjawab dengan kesepakatan tersebut. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di seluruh wilayah Indonesia secara berkala setiap tahun sesuai dengan pembiayaan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan ulas notaris dan juga istri Kadiskum Lantanal II Padang Letkol TNI Asril Sikumbang.

Menurutnya proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki TNI masih banyak kendala terutama dari sisi administrasi hukum belum tertib dan fisiknya sebagian masih dikuasai TNI sebagian tidak dikuasai. Namun dari sisi administrasi atau secara aspek hukum hukum kuat dan secara fisik dikuasai maka akan mempercepat proses sertifikasi.Yang terpenting, kata Popi Kurnia, dengan perjanjian kerja sama ini apa yang mudah kita selesaikan, apa yang aset tanah dikuasai TNI kita selesaikan dengan cepat dan kami berikan sertifikat. refleksi dari komitmen pemerintah guna mewujudkab tertib adminitrasi dan kepastian hukum dari BPN sehingga dalam pengelolaab akan diketahui hak dan kewajiban aset tanah Kemhan dan TNI.

Saya memandang penandatangan Mou ini menjadi moment penting bagi kita semua dalam mendata dan memilihara aset dan untuk memastikan tidak ada aset negara yang qm hilang. Hal ini adalah bentuk akuntabilitas pada rakyat. Saya yakin melalui kerja sama yang inten dua kementerian ini segala permasalahan aset tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi, ungkapnya.Proses pengurusan sertifikat tanah harus didahului dengan permohonan pengurusan hak atas tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun terlebih dahulu dibayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Peserta terlihat pada sesi tanya jawab persoalan pertanahan. Mengapa terjadi penerbitan tanah secara berganda, BPN belum memakai sistem digital batas tanah. Proses pengukurannya masih manual dan terkadang masuk batas tanah tetangga.

Menurut praktisi hukum ini, tanah harus dikuasai secara fisik dan batas tanah.Bukti yuridis ini bisa diajukan perolehan hak atas tanah. BPN sudah mulai melakukan titik koordinat batas tanah secara digital.Pertanyaan soal sertifikat ganda dulunya terjadi karena batas sepadan tanah itu yang belum jelas. Sekarang BPN sudah menggunakan batas tanah yang diukur menurut koordinat secara digital sehingga tidak ada lagi sertifikat-sertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Apabila terjadi sertipikat ganda atau tumpang tindih atas satu bidang tanah, maka salah satu harus dibatalkan, tutup Popi Kurnia, SH, M.Kn. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini