Galbay di Paylater Susah Ajukan KPR, Bagaimana dengan Pinjol? Ini Kata OJK

×

Galbay di Paylater Susah Ajukan KPR, Bagaimana dengan Pinjol? Ini Kata OJK

Bagikan berita
Ilustrasi rumah KPR
Ilustrasi rumah KPR

KUPASONLINE.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa jika ada yang gagal bayar (galbay) di PayLater akan susah dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)."PayLater sudah masuk ke SLIK kita. PayLater ini sudah nyata banget," ujarnya dalam konferensi pers OJK, Jumat 18 Agustus 2023.

Ia juga menyebutkan bahwa sudah ada aduan dari pihak bank terkait terkendalanya anak-anak muda yang ingin memiliki rumah melalui KPR namun terhambat oleh PayLater."Beberapa bank kemarin mengeluhkan tanda kutip ke kami ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, tapi kemudian jelek kan kredit score-nya," jelasnya.

Menurutnya, laporan dari beberapa perbankan mengenai masyarakat yang gagal mengajukan KPR karena memiliki utang di PayLater. Padahal utang tersebut tidak banyak, namun sangat mempengaruhi performa kredit skor.Friderica juga menghimbau agar anak-anak muda yang sudah terlanjur galbay di PayLater agar segera melunasi utang tersebut segera.

Jika nanti pada saat mengajukan KPR terkendala itu, akan butuh waktu yang cukup lama."Terus kemudian mereka kadang mau melunasi itunya sudah tutup, kadang-kadang jadi masih gantung, mau dihubungi susah dan lain-lain. Jadi itu mesti hati-hati, itu nyata di sekitar kita," pungkasnya.

Harap diperhatikan, mungkin ada sebagian orang yang berpikir bahwa PayLater sama dengan pinjaman online (pinjol).PayLater sebenarnya adalah fitur yang ada di platform e-commerce seperti Shopee atau Traveloka.

Seperti yang bisa diduga dari namanya, PayLater memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi terlebih dahulu dan membayar pada waktu yang telah ditentukan.Ini mungkin terlihat mirip dengan layanan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman instan, di mana orang bisa membayar kembali nanti sesuai jadwal.

Namun, PayLater dan pinjol sebenarnya memiliki perbedaan. PayLater hanya merupakan fitur, bukan sebuah lembaga keuangan seperti pinjol.

Dengan kata lain, PayLater adalah layanan yang memudahkan orang untuk membeli barang atau jasa dengan menunda pembayaran atau berutang.Orang yang menggunakan layanan ini wajib membayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Nantinya, akan ada bunga atau biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengguna PayLater. Besar bunga atau biaya ini bergantung pada kebijakan lembaga keuangan yang bekerja sama dengan PayLater atau platform e-commerce tersebut.PayLater sebenarnya hanya sebagai perantara antara lembaga keuangan dan masyarakat. Dalam hal ini, dana yang digunakan untuk membeli barang atau jasa tidak berasal dari PayLater, melainkan dari lembaga keuangan.

Sebagai contoh, bayangkan A ingin membeli meja makan senilai Rp4 juta melalui layanan PayLater di platform e-commerce. Dalam hal ini, A bisa langsung mendapatkan meja makan tanpa perlu membayar sekarang.Platform e-commerce akan membayar penjual terlebih dahulu, sehingga penjual bisa segera mengirimkan meja makan kepada pembeli. Namun, pembeli akan diberi waktu untuk membayar utangnya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini