Jangan Lakukan Ini saat Pinjam Uang di Pinjol OJK, Berikut Risikonya

×

Jangan Lakukan Ini saat Pinjam Uang di Pinjol OJK, Berikut Risikonya

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog

KUPASONLINE.COM - Jika kamu meminjam uang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan tidak membayarnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, ada beberapa risiko yang mungkin timbul.Salah satunya tentu kamu akan di telepon dari pihak pinjol untuk memastikan untuk kepan pembayaran utang.

Kamu jangan melakukan hal-hal yang diluar kebutuhan apalagi mengikutisertakan pinjol di dalamnya.Hal ini bisa disimpulkan jika ingin memiliki handphone ataupun memenuhi gaya hidup jangan sesekali memanfaatkan pinjol.

Kamu juga harus mengkaji penghasilanmu sebelum melakukan pinjam uang di pinjol.Di bawah ini sudah tersedia beberapa risiko yang akan berdampak terhadap kamu yang gagal bayar dalam pelunasan utang pinjol.

Risiko Galbay Pinjol OJK

1. Dampak Finansial

Denda dan bunga tambahan, pinjol biasanya mengenakan bunga dan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi.Jika Anda melewati tanggal jatuh tempo, jumlah yang harus Anda bayar bisa bertambah signifikan.

2. Bunga MembesarPerusahaan pinjol dapat menambahkan biaya untuk proses penagihan jika pembayaran terlambat. Biaya ini juga akan menambah jumlah yang harus Anda bayar.

3. Mempengaruhi Skor KreditTidak membayar pinjaman tepat waktu dapat merusak skor kredit Anda. Ini dapat berdampak negatif pada kemampuan Anda untuk meminjam uang di masa depan, baik dari pinjol maupun lembaga keuangan lainnya.

Selain itu berdampak pada reputasi finansial. Tidak membayar pinjaman dengan benar dapat merusak reputasi finansial Anda.

Pinjol dapat melaporkan keterlambatan pembayaran kepada lembaga pemantau kredit, yang dapat berdampak pada kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman di tempat lain di masa mendatang.4. Ditagih Debt Collector

Pinjol mungkin menggunakan agen penagihan atau taktik penagihan yang agresif untuk mendapatkan pembayaran yang tertunda. Ini bisa menjadi pengalaman yang sangat mengganggu dan stres bagi peminjam.5. Tindakan Hukum

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini