Kasus Pencabulan di Tanah Datar, Pelaku KM A Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

×

Kasus Pencabulan di Tanah Datar, Pelaku KM A Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Bagikan berita
Pelaku pencabulan beserta barang bukti diamankan polisi. (Foto; Dok istimewa)
Pelaku pencabulan beserta barang bukti diamankan polisi. (Foto; Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Polres Tanah Datar berhasil merespons cepat dan mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan pelaku berinisial KM A (23). Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di mana korban adalah seorang anak di bawah umur.Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Ary Andre, mengungkapkan bahwa pemuda asal Kecamatan Sei Tarab, Kabupaten Tanah Datar, berhasil ditangkap karena telah melakukan pelecehan terhadap anak berusia 14 tahun.

"Pelaku melakukan tindakan pencabulan terakhir kali pada 7 Desember 2023 dan dilaporkan pada 11 Desember 2024," ujarnya pada Sabtu, 27 Januari 2024.Ary Andre juga menyebutkan bahwa dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu setel baju dan celana panjang, celana dalam, bra, dan mukenah milik korban.

"Saat ini, pelaku telah kami tangkap dan dibawa ke Mako Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.Keberhasilan Polres Tanah Datar dalam menangkap pelaku pencabulan ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak akan diabaikan dan akan ditindaklanjuti secara serius.

Pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan demi keamanan dan perlindungan bersama. (*) 

  

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini