Koramil 03/Sipora Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Tentang Penerapan Perda Sumbar Nomor 06 Tahun 2020

×

Koramil 03/Sipora Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Tentang Penerapan Perda Sumbar Nomor 06 Tahun 2020

Bagikan berita
Koramil 03/Sipora Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Tentang  Penerapan Perda Sumbar Nomor 06 Tahun 2020
Koramil 03/Sipora Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Tentang Penerapan Perda Sumbar Nomor 06 Tahun 2020

Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf J. Sihaloho sedang memakaikan masker kepada masyarakat remaja ke jaring razia penerapan Perda provinsi Sumatera Barat nomor 06 tahun  2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa (27/4/2021)



Mentawai, Kupasonline-
-Untuk percepatan penanganan penularan Covid-19, Operasi Yustisi gabungan secara mendadak dilaksanakan Koramil 03/ Pulau Sipora bersama Polsek Sipora dan Satpol PP Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (27/4/2021).

Operasi yustisi  mendadak ini dilaksanakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker dimulai sejak pukul 15.00 wib hingga pukul 16.00 wib.

Pada kesempatan itu, Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf J.Sihaloho mengatakan, operasi yustisi gabungan untuk penerapan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara mendadak melakukan sweeping  kepada masyarakat yang tidak memakai masker di simpang kantor pos giro dan didepan  Mapolsek Sipora simpang tiga arah ke Katiet dan Tuapejat, jelasnya.

"Maksud dan tujuan dilaksanakannya operasi Yustisi ini, agar para pelanggar menyadari dan sadar betul atas penyebaran wabah virus corona saat kini makin bertambah setiap harinya hingga ke pedesaan," kata Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf.J. Sihaloho kepada media, Selasa (27/4/2021)

Lanjut Danramil, walaupun sudah gencar vaksinasi  Covid-19 jenis Sinovac dilakukan, namun kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena saat kini pasien terpapar Covid- 19 masih meningkat, bebernya.

"Dalam operasi ini masyarakat yang tidak memakai masker ke jaring razia sebanyak kurang lebih 30 orang terdiri dari masyarakat wanita remaja, Ibu-ibu, laki-laki remaja,  bapak-bapak dan anak-anak 3 orang," ungkap Danramil 03.

Danramil menjelaskan, adapun tindakan  dilakukan  kepada masyarakat yang tidak memakai masker,  maka  Satgas covid- 19 Kecamatan Sipora Selatan memberi peringatan dan himbauan sesuai  Perda No. 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai  pasal 101 ayat 1/pasal  ll hurup D angka 1 yaitu,  di ancam pidana 2 hari kurungan badan atau denda Rp. 250 ribu, juga  tambahan hukuman  kerja bakti sosial sesuai  pasal 102 ayat 1 dan pasal 12 huruf B dengan  ancaman 1 bulan penjara atau denda uang Rp. 15 juta,  sementara penindakannya dilakukan  oleh Satgas Covid- 19 Kecamatan Sipora Selatan, ungkapnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini