Mediasi dengan Seluruh Stakeholder, Aksi Penghadangan Kendaraan Sampah ke TPA Regional Dihentikan

×

Mediasi dengan Seluruh Stakeholder, Aksi Penghadangan Kendaraan Sampah ke TPA Regional Dihentikan

Bagikan berita
Pertemuan antara tokoh adat dan tokoh masyarakat ini dengan Pj Walikota merupakan tindak lanjut dari adanya protes masyarakat sekitar dengan aksi menghalangi kendaraan yang mambuang sampah ke TPA regional, Senin 15 April 2024.
Pertemuan antara tokoh adat dan tokoh masyarakat ini dengan Pj Walikota merupakan tindak lanjut dari adanya protes masyarakat sekitar dengan aksi menghalangi kendaraan yang mambuang sampah ke TPA regional, Senin 15 April 2024.

KUPASONLINE.COM-Aksi masyarakat menghadang kendaraan sampah dari kota Bukittinggi, kabupaten Agam dan kabupaten Limapuluh Kota untuk buang sampah ke TPA regional dihentikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman, Senin 15 April 2024 pagi.Pj Walikota Payakumbuh Sumatera Barat Jasman, bersama stakeholder berhasil hentikan aksi penghadangan, diduga merupakan puncak dari kesabaran masyarakat terdampak langsung akibat longsornya TPA regional tanggal 20 Desember 2023 lalu, hingga kini belum ada kepastian kapan ganti ruginya oleh Pemprov Sumbar.

Mendengar masukan dari niniak mamak Padang Karambia, LPM dan tokoh masyarakat, Pj. Walikota Payakumbuh Jasman berjanji akan segera menindak lanjutinya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.Seperti diketahui, bahwa pertemuan antara tokoh adat dan tokoh masyarakat ini dengan Pj Walikota merupakan tindak lanjut dari adanya protes masyarakat sekitar dengan aksi menghalangi kendaraan yang mambuang sampah ke TPA regional.

Namun setelah dilakukan mediasi oleh Camat, Lurah, Kapolsek, Dan Ramil, Kadis LH, Pol PP, Kesbangpol dengan tokoh-tokoh masyarakat, akhirnya aksi penghadangan yang tidak anarkhis ini berakhir dan dilanjutkan dengan dialog serta silaturrahim dengan Pj Walikota malamnya di sekitar lokasi TPA regional."Kita akan sampaikan aspirasi masyarakat ini kepihak-pihak terkait di provinsi, namun tentu saja ada mekanisme dan aturan yang harus kita ikuti,"kata Pj Jasman dihadapan masyarakat.

Kita sudah diberikan izin oleh Pemprov untuk buang sampah ke TPA regional untuk 2 bulan. Mulai 1 April dan berakhir nanti 31 Mei 2024. Untuk itu mari bersama-sama kita upayakan penanganan sampah yang cerdas dengan memilah sampah untuk dibuang.Semoga dalam waktu 2 bulan ini kita bisa cari jalan keluar untuk cari lokasi buang sampah baru lagi. Satu-satunya jalan untuk jangka pendek adalah, kita bermohon kepada Pemprov kiranya berkenan pinjam pakai TPA regional khusus hanya untuk buang sampah kota Payakumbuh saja.

Sambil menunggu kita juga dalam rencana jangka panjang berusaha bermohon kiranya TPA regional tersebut dihibahkan kembali ke kota Payakumbuh. Karena kita tidak punya lokasi lain untuk pembuangan sampah selain hanya di TPA regional."Untuk itu, kami mohon dimaafkan, karena walaupun seluruh unsur telah bekerja keras, termasuk dukungan Forkompimda yang luar biasa, tentu masih banyak kekurangan dan kelemahan yang selalu kita evaluasi demi kenyamanan masyarakat akibat darurat sampah ini,"ungkap Jasman dengan optimis

Sementara itu, kekum LKAAM Sumbar Hisrizal Dt. Rajo Mangkuto menyebutkan, akhir ramadan kemaren Pemprov Sumbar sudah datang ke lokasi masyarakat yang terdampak untuk melakukan verifikasi ulang guna menyelesaikan ganti rugi."Alhamdulillah ini telah ditindak lanjuti oleh provinsi pada saat ramadan kemaren dan mereka telah turun ke lapangan untuk mengukur lahan yang terdampak. Insyaallah, dalam waktu dekat ganti rugi akan di bayarkan oleh Pemprov kepada masyarakat yang terdampak,"ujarnya.

Limbago Adat Koto Padang Karambia kenagarian Limbukan meminta Pj. Walikota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang untuk memfasilitasi ganti rugi terdampak TPA regional Payakumbuh ke Pemprov Sumbar.Hal itu disampaikan perwakilan masyarakat, ketua Koto Padang Karambia Hisrizal Dt. Rajo Mangkuto saat bersilaturahmi dengan Pj. Walikota Payakumbuh di Padang Karambia, Senin 15 April 2024 malam.

"Masyarakat kita mengharapkan yang terkena musibah longsor dan yang terkena dampak secara tidak langsung segera diselesaikan ganti ruginya,"katanya.Hadir pada acara silaturrahim itu, Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, kepala Dinas LH Desmon Korina, Kasat Pol-PP Donny Prayuda, dinas Pertanian, kakan Kesbangpol Dipa Surya Persada, camat Payakumbuh Selatan, bidang aset BKD kota Payakumbuh, lurah Padang Karambia, LPM, niniak mamak dan tokoh masyarakat.

Dt. Rajo Mangkuto berharap, melalui Walikota Payakumbuh bisa menyampaikan aspirasi ini ke Pemprov Sumbar sehingga bisa lebih cepat ditindak lanjuti.Disamping permohonan masyarakat agar ganti rugi segera dibayarkan, masyarakat juga berpesan kepada Pj Walikota agar masyarakat yang terdampak oleh TPA tegional sejak tahun 2015 itu juga diberikan kompensasi kerugian.

Sebab, sejak adanya TPA regional di Padang Karambia, praktis lahan yang ada disekitar TPA regional yang luasnya 17 ha tidak bisa dikelola lagi, karena terdampak pencemaran TPA regionalKami sangat berharap Pemko Payakumbuh melalui Pj Walikota kiranya dapat menyampaikan ke Pemprov Sumbar, bahwa ada sekitar 17 ha lahan pertanian masyarakat di sekitar TPA Regional sekarang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk bercocok tanam sejak tahun 2015.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini