Sekda Medison, di Kabupaten Solok Tanah Bersertifikat ex-HGU Banyak yang Tidak Memiliki Kejelasan

×

Sekda Medison, di Kabupaten Solok Tanah Bersertifikat ex-HGU Banyak yang Tidak Memiliki Kejelasan

Bagikan berita
Sekda Solok Medison (tengah) dan Pejabat setempat, saat memgikuti Rakor secara daring dari Ruang Kerja Sekda di Arosuka.
Sekda Solok Medison (tengah) dan Pejabat setempat, saat memgikuti Rakor secara daring dari Ruang Kerja Sekda di Arosuka.

Solok, KUPASONLINE.COM - Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah, Medison, mengatakan, di daerah itu, tanah-tanah yang bersertifikat ex-Hak Guna Usaha (HGU), banyak yang tidak memiliki kejelasan, karena dikuasai atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sekda Medison menyampaikan hal tersebut, pada acara Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Solok bertempat di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Solok di Arosuka, Rabu, 15 Mei 2024.

Kegiatan itu dihadiri, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok (secara daring) beserta jajaran, Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok dan Kabag SDA Sekretariat daerah, Anthony Saliza.

Pada Rakor tersebut, Sekda Medison meminta kepada DPRKPP Kabupaten Solok, untuk menangani permasalahan ini secara serius agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Pada hari ini kata Medison, Bupati Solok sangat bangga dan gembira, karena kita sudah mendapat kepastian terkait HGU Ex- PT. Krakatau Lima Sejati, karena lokasinya sangat berdekatan dengan Kantor Bupati Solok.

" Langkah yang dilakukan terhadap HGU Ex- PT.Krakatau Lima Sejati ini adalah, langkah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok " ucap Medison.

Pemkab Solok ujar Sekda Medison, juga telah mengajukan permohonan HPL terkait pengelolaan menjadi aset Pemkab Solok, sekitar 200 Hektar tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.

" Harapan kami kedepan, untuk Badan Bank Tanah, agar selalu mendukung dan membantu Pemkab Solok dalam penanganan masalah tanah ini " pungkasnya.

Sebelumnya, dari Badan Bank Tanah pada Rakor tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan, yang telah menindaklanjuti putusan dari Menteri ATR/BPN, terkait dengan penguasaan tanah yang terkait dengan HGU (Hak Guna Usaha).

Video Conference (Vidcon) kali ini katanya, merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pemerintah Kabupaten Solok ke Badan Bank Tanah (BBT) beberapa waktu yang lalu.

Editor : Irda Lili
Bagikan

Berita Terkait
Terkini