Penganiayaan di Warung Sambal Bakar Berujung Laporan Polisi

Polresta Bukittinggi
Polresta Bukittinggi

KUPASONLINE.COM – Korban Muhamad Taufik (22) hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB makan di warung Sambal Bakar Juragan yang bertempat di Jalan Umar Gafar Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Tiba-tiba datang dua lelaki yang belakangan diketahui bernama Gerry Prima Aflis (27) dan Dandi Refka (21). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Taufik, telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Awal mula kejadian, ketika pelapor dan para korban berada di dalam warung Sambal Bakar Juragan yang bertempat di jalan Umar Gafar Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

Kemudian datang para terlapor yang kemudian  memukul para korban berulang kali. Entah apa penyebabnya belum diketahui dan menurut saksi Risky Jaya Putra (22) dan Satria Nanda (26).

Tindakan mereka tersebut mengakibatkan para korban mengalami luka ringan dn memar pada bagian wajah dan tubuh.

Pelapor merasa tidak senang atas pengeroyokan itu dan melaporkan ke SKPT Polresta Bukittinggi.

Polresta Bukittinggi menerima laporan korban yang diberi nomor LP/B/77/VI/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 07 Juni 2023, pukul 01.09 WIB perihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Polisi melakukan lidik atas laporan ini dan melakukan pendalaman kasus.

Korban Muhamad Taufik hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB mau makan di warung Sambal Bakar Juragan yang bertempat di Jalan Umar Gafar Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Tiba-tiba datang dua lelaki yang belakangan diketahui bernama Gerry Prima Aflis (27) dan Dandi Refka (21). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Taufik, telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Awal mula kejadian, ketika pelapor dan para korban berada di dalam warung Sambal Bakar Juragan yang bertempat di jalan Umar Gafar Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Kemudian datang para terlapor yang kemudian  memukul para korban berulang kali. Entah apa penyebabnya belum diketahui dan menurut saksi Risky Jaya Putra (22) dan Satria Nanda (26).

Tindakan mereka tersebut mengakibatkan para korban mengalami luka ringan dn memar pada bagian wajah dan tubuh.

Pelapor merasa tidak senang atas pengeroyokan itu dan melaporkan ke SKPT Polresta Bukittinggi.

Polresta Bukittinggi menerima laporan korban yang diberi nomor LP/B/77/VI/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 07 Juni 2023, pukul 01.09 WIB perihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Polisi melakukan lidik atas laporan ini.

Korban Muhamad Taufik hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB mau makan di warung Sambal Bakar Juragan yang bertempat di Jalan Umar Gafar Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Tiba-tiba datang dua lelaki yang belakangan diketahui bernama Gerry Prima Aflis (27) dan Dandi Refka (21). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Taufik, telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Awal mula kejadian, ketika pelapor dan para korban berada di dalam warung Sambal Bakar Juragan yang bertempat di jalan Umar Gafar Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Kemudian datang para terlapor yang kemudian  memukul para korban berulang kali. Entah apa penyebabnya belum diketahui dan menurut saksi Risky Jaya Putra (22) dan Satria Nanda (26).

Tindakan mereka tersebut mengakibatkan para korban mengalami luka ringan dn memar pada bagian wajah dan tubuh.

Pelapor merasa tidak senang atas pengeroyokan itu dan melaporkan ke SKPT Polresta Bukittinggi.

Polresta Bukittinggi menerima laporan korban yang diberi nomor LP/B/77/VI/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 07 Juni 2023, pukul 01.09 WIB perihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Polisi melakukan lidik atas laporan ini dan melakukan pendalaman kasus. Perbuatan tersangka terancam dikenakan Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi : Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pos terkait