Fitnah Orang, 2 Pelaku Penipu Diringkus

×

Fitnah Orang, 2 Pelaku Penipu Diringkus

Bagikan berita
Foto Fitnah Orang, 2 Pelaku Penipu Diringkus
Foto Fitnah Orang, 2 Pelaku Penipu Diringkus

KUPASONLINE.COM - Terhentinya sudah petualangan dua orang sekawan yang melakukan kejahatan dengan memfitnah orang dan melakukan penipuan.Pasalnya, pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, dua orang pelaku tersebut diringkus di dua tempat berbeda oleh Opsnal Reskrim Polresta Bukitinggi.

Menurut Keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrimm AKP. Ismail Bayu Setio Aji, S.I.K ,M.H, pelaku yaitu berinisial Inisial TH (23) warga Padang Luar Kabupaten Agam dan TI (17) warga Pakan Sinayan Banuhampu Kabupaten Agam diringkus di rumah masing-masing.Dijelaskan, kejadian berawal yaitu pada Selasa (5/12/2023) di Simpang Sumua daerah Tigo Baleh Kota Bukittinggim ketika korban Anif Maulana (20) warga Arau Kabupaten Limapuluh Kota mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku yang mengejarnya pakai sepeda motor.

Setelah korban berhenti, kedua pelaku menuduh korban terlibat kecelakaan dengan orang lain, tapi langsung melarikan diri dan pelaku meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta barang berharga korban berupa handphone sebagai jaminan.Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut, kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Merasa sudah ditipu tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Bukittinggi tentang yang baru dialamimnya dan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.Setelah diketahui keberadaannya, polisi langsung meringkus keberadaan tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku di hadapan polisi, kalau dia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam dengankorban yang menjadi incaran oleh pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang dirasa bisa di bohonginya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, hal ini masih terus dikembangkan oleh penyidik dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan anak.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini