Perwako 40/41 Dicabut, Dafriyon, M,H: Akan PTUN kan Walikota Bukittinggi

×

Perwako 40/41 Dicabut, Dafriyon, M,H: Akan PTUN kan Walikota Bukittinggi

Bagikan berita
Perwako 40/41 Dicabut,  Dafriyon, M,H: Akan PTUN kan Walikota Bukittinggi
Perwako 40/41 Dicabut, Dafriyon, M,H: Akan PTUN kan Walikota Bukittinggi

Salah Seorang Praktisi Hukum, Dafriyon, SH, MH


Bukittinggi, Kupasonline
--Pencabutan Peraturan Walikota (Perwako) 40/41 tahun 2018 oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar yang masih belum terlaksana masih pembicaraan hangat bagi warga Kota. Hal tersebut juga menjadi perhatian dari Praktisi hukum yang menyatakan, kalau itu terlaksana, akan siap melanjutkan masalah itu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti disampaikan oleh Praktisi hukum Kota Bukittinggi, Dafriyon, SH, MH pada Senin (12/4/21) di PWI Kota Bukittinggi, kalau Perwako itu dicabut, dia atas sebagai warga Bukittinggi akan mem PTUN kan Walikota Bukittinggi, Erman Safar.

Sebab, dengan adanya Perwako 40/41 tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi dan itu di dalam itu kebutuhannya banyak. Jadi diharapkan Walikota Bukittinggi, jangan terlalu berpihak pada pedagang.

Masalahnya, Erman Safar diangkat jadi Walikota Bukittinggi adalah untuk Kota Bukittinggi, bukan khusus untuk pedagang, karena pedagang yang ada di Bukittinggi hanya sebagian kecil warga Bukittinggi dan lebih banyaknya warga Kabupaten Agam atau daerah lainnya.

Dia memandang, belum tentu seluruh warga tersebut memikirkan tentang Kota Bukittinggi, seperti setelah berdagang, masih ditemukan banyak pedagang yang membiarkan sampah pasarnya di sembarang tempat. Seandainya, pedagang merasa memiliki Kota, sudah pasti akan menata sampah itu dengan baik, atau membuang ke tempat yang sudah disediakan.

Dafriyon memandang, kalau Perwako 40/41 itu dicabut akan berdampak pada gaji Garin, Gaji pegawai honorer dan ada kesejahteraan lain akan terdampak, termasuk juga dengan kesejahteraan anggota yang akan menyampaikan aspirasi masyarakat. Kalau ada beberapa daerah lain yang mencabut Perwako, berarti berdampak langsung pada Daerah itu.

Walikota jangan dulu terombang-ambing dengan isu yang tidak baik, sebaiknya panggil pihak-pihak punya potensi, seperti Sekda, sebab Perwako tersebut masuk pada pendapatan daerah dan sudah saatnya Walikota meninggalkan euforia kemenangan.

" Jadi kami tegaskan, kalau itu terlaksana, kami akan menggugat dan mem PTUN kan Walikota Bukittinggi, karena ini tidak aspiratif dan hanya merupakan politis serta desakan dari pihak-pihak tertentu," tegas Dafriyon.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini