Polres Malang Amankan Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis

×

Polres Malang Amankan Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis

Bagikan berita
Polres Malang Amankan Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis
Polres Malang Amankan Pelaku Tindak Asusila Penyuka Sesama Jenis

Polres Malang Saat Gelas Pers Release

Malang ,kupasonline--
Seorang pria penyuka sesama jenis (gay) diamankan aparat kepolisian karena melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur. Ialah MAR, pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.

Pelaku diamankan kepolisian saat tindak asusila yang sudah dilakukan kepada korban berinisial GWC (15) beberapa kali ini diketahui oleh orang tua korban. Geram dengan perbuatan MAR, orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Sumberpucung dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.

Di hadapan polisi, MAR mengaku sudah memiliki penyimpangan orientasi seksual ini sejak kelas 4 SD. Selain itu, MAR juga mengaku bahwa saat kecil pernah menjadi korban asusila oleh tetangganya sendiri. Yang membuat MAR mengalami trauma.

Tersangka ini mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis, ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam pers rilis yang digelar, Kamis (28/1/2021).

AKBP Hendri Umar menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan barang-barang yang diminta oleh korban. Setelah sebelumnya, pelaku ternyata juga telah melakukan berbagai upaya pendekatan. Yakni pada bulan November

Dan puncaknya, saat pelaku memberikan Kamus Bahasa Korea sesuai dengan yang diinginkan oleh korban.

Tersangka sempat mendekati beberapa orang. Terakhir, bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan. Seperti korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka. Korban kemudian diajak ke kamar, dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka, terang AKBP Hendri Umar.

Kepada polisi, MAR juga mengaku sudah melakukan perbuatan asusila kepada GWC sebanyak 4 kali. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah MAR.

Setelah lama akhirnya tercium oleh orang tua korban dan kejadian itu kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kita amankan. Awal mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis, pungkasnya.

Dirinya berharap, bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat, terutama bagi semua orang tua untuk memberi pendampingan terhadap anaknya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini