TPP Belum Dibayar Menunggu Rekomendasi Mendagri

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo didampingi kepala BKPSDM Adrian Wahyudi
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo didampingi kepala BKPSDM Adrian Wahyudi

KUPASONLINE.COM-Tujuan dari tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah agar pemda memberikan penghargaan kepada ASN sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pada Senin 8 April 2024, Adrian Wahyudi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPSDM) kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan hal tersebut kepada media online ini.

Ditambahkan Adrian dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN silingkungan pemkab Limapuluh Kota Perbup No 25 tahun 3023 tentang TPP ASN dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota, pembayaran TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainya.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini bupati Limapuluh Kota sangat menginginkan untuk dibayar sebelum lebaran, namun karena ada perubahan besaran maka kita harus menunggu rekomendasi TPP dari Mendagri untuk merealisasikannya.

“Kita berupaya mencari opsi pembayaran sebelum lebaran dengan berpedoman pada TPP tahun sebelumnya. Namun karena Perbup TPP yang baru sudah ada, harus menunggu rekomendasi Mendagri, maka opsi ini tidak kita lakukan dan disimpulkan TPP di bayar setelah rekomendasi diterima yakni setelah lebaran,”kata Adrian Wahyudi.

Sedangkan TPP PPPK dalam pembahasan tim diperoleh masukan antara lain, PPPK untuk TPP belum ada kelas jabatan, namun diberi angka dasar untuk PPPK sebesar Rp150.000.

Sebenarnya PPPK baru dapat TPP apabila sudah aktif selama satu tahun dan tahun berikutnya baru bisa dianggarkan dan dibayarkan dengan konsep tetap sesuai kemampuan keuangan daerah.

‘Sedangkan TPP bagi P3K diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pasal 12. BKPSDM mengeluarkan rekomendasi dan memverivikasi SKP online kepada Organisasi Perangkat Daera ((OPD) masing-masing, setelah OPD mengajukan permintaan rekomendasi, sebagai syarat pencairan oleh OPD kepada badan keuangan,”terang Adrian Wahyudi,

Sementara itu, Kabag Umum sekretariat Pemkab Limapuluh Kota Irwandi juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika ditemui media online ini dirumah dinas bupati Labuah Silang Payakumbuh, pada Senin 8 April 2024, mengatakan, jasa outsourcing mengunakan jasa PT. Andesta Mandiri Indonesia Group sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk kebutuhan kantor bupati.

Sebagai penyedia jasa tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan pihak perusahaan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group adalah perusahaan yang memberikan gaji pekerja yang dikelolanya sebagai pihak outsourcing dan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota cukup membayar sesuai tagihan yang disepakati sebelumnya.

Pemerintah kabupaten Limapuluh Kota sebagai pengguna outsourcing tidak perlu menyediakan fasilitas atau hak-hak lain sebagaimana keuntungan yang didapatkan pekerja. sebab, para pekerja dari pihak ketiga ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Andesta Mandiri Indonesia Group.

Semenjak bulan Februari 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota sudah memperingatkan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group, agar memperbaiki kinerja supaya menyesuaikan dengan metode pekerjaan yang disepakati, serta menyempurnakan administrasi untuk pengajuan pembayaran tagihan gaji untuk periode bulan Januari dan Februari 2024.

Seluruh persyaratan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing di kantor bupati Limapuluh Kota telah dipenuhi, jadi tidak ada alasan bagi PT. Andesta Mandiri Indonesia Group untuk menunda pembayaran gaji mereka.

Irwandi menyatakan bahwa mereka telah menyetujui permohonan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group untuk pembayaran gaji dan iuran wajib BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja. Ini akan menjadi subjek penelitian dan evaluasi bagi kami. (nura)

Pos terkait