Begini Peranan Istri Irjen Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J

×

Begini Peranan Istri Irjen Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J

Bagikan berita
Begini Peranan Istri Irjen Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J
Begini Peranan Istri Irjen Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J

KUPASONLINE.COM Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap peran dan keberadaan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat assumed name Brigadir J.Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Putri berada di lantai 3 rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, saat Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) diminta untuk menembak Brigadir J.

"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Yosua," customized structure Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8).Agus menyebut Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, dan Brigadir J berangkat dari rumah pribadi di Jalan Saguling ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," ujarnya.Selain itu, individualized organization Agus, Putri menjadi salah satu orang yang turut menjalankan skenario buatan Sambo. Saat itu, Putri bersama FS saat Bharada E, Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, [dan] bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.Putri merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, tim khusus Polri telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM assumed name Kuwat Maruf.Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Arman berharap berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan."Kami berharap seluruh expositions dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam compositions pengadilan," ujar Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (19/8).(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini