Senator Darmansyah Husein dari Komite IV yang membindangi keuangan, investasi serta usaha kecil menengah menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang merancang undang undang tentang pinjaman daerah untuk membangun daerah itu sendiri.
Kita tahu bahwa salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk daerah begitu mahal sehingga creative financing menjadi pilihan, karena creative financing pembiayaan yang dilakukan dengan tidak biasa, salah satunya pinjaman daerah, untuk itu dalam hal ini kami telah merancang undang undang tentang pinjaman daerah ini, ujar Darmansyah Husein.
Undang undang tersebut tegas senator, akan mengatur supaya urusan hutang piutang pemerintah daerah memiliki payung hukum kepada pemerintah, maupun kepada pihak lainnya.
Untuk itu pihak DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Babel (reses) untuk mendapatkan masukan dari pemprov, termasuk masukan dari pihak akademisi terkait pinjaman pemerintah daerah tersebut.