Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

×

Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Bagikan berita
Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai  UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia
Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

"Akan tetapi, ramah Anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia , Anda diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan hukum paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta ) rupiah,"tegas Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle.


Yang perlu kita pahami bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia: Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.


Kemudian Pasal 36 UU Fidusia: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tua banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah. 


"Kedepan saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dengan UU 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian,"pesan Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (17/12/2020), Sidang perkara pidana Pemberian Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan finance terlebih dahulu dari Penerima fidusia telah berakhir dan Terdakwa Dicky dijatuhi dengan pidana perkara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Selasa (26/01/2021).

 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini