"Akan tetapi, ramah Anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia , Anda diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan hukum paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta ) rupiah,"tegas Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle.
Yang perlu kita pahami bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia: Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Kemudian Pasal 36 UU Fidusia: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tua banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (17/12/2020), Sidang perkara pidana Pemberian Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan finance terlebih dahulu dari Penerima fidusia telah berakhir dan Terdakwa Dicky dijatuhi dengan pidana perkara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Selasa (26/01/2021).
Editor : Sri Agustini