Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

×

Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Bagikan berita
Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai  UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia
Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Diketahui, Terdakwa Dicky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal.


Adapun barang bukti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dari terdakwa Dicky dengan Nomor Perkara 375/ Pid.Sus/2020/PN PGP  berupa : 


•   1 (satu ) Bundel Sertifikat Jaminan fidusia oleh Kemenkumham Kanwil Kep. Babel Nomor: W7.0034784.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 3 Juni 2018 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 230 oleh Notaris Erpinka Aprini S.H., Mkn


• 1 (satu) Bundel Agreement Card Nomor. 8672018103000257 


• 1 (satu) Bundel BPKB Mobil Honda Brio warna putih 2018 NoPol BN 1442 PG No. Rank: MHRDD 1730JJ701039 Nosin: LI2831914662


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini