Diketahui, Terdakwa Dicky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Adapun barang bukti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dari terdakwa Dicky dengan Nomor Perkara 375/ Pid.Sus/2020/PN PGP berupa :
1 (satu ) Bundel Sertifikat Jaminan fidusia oleh Kemenkumham Kanwil Kep. Babel Nomor: W7.0034784.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 3 Juni 2018 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 230 oleh Notaris Erpinka Aprini S.H., Mkn
1 (satu) Bundel Agreement Card Nomor. 8672018103000257
1 (satu) Bundel BPKB Mobil Honda Brio warna putih 2018 NoPol BN 1442 PG No. Rank: MHRDD 1730JJ701039 Nosin: LI2831914662