Setelah terdakwa melakukan pembayaran kredit terhadap 1 unit mobil selama 14 kali/bulan, terdakwa tanpa ada izin terlebih dahulu dari pihak lessing PT. JACCS MPM Finance Pangkalpinang telah memindahtangankan mobil tersebut kepada Saksi Rionaldo Frendi tan Alias Rio, dengan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kemudian selanjutnya saksi Rionaldo Frendi memindahtangankan mobil tersebut kepada Rosidi alias ebe Rp 10.000.000,- dan selanjutnya saksi Rosidi Anew melakukan pembayaran selama 2 bulan, karena ketidaksanggupan saksi Rosidi alias Anew untuk melakukan pembayaran angsuran berikutnya.
Lalu saksi Rosidi alias Anew menyerahkan mobil tersebut kepada saksi Jahadir alias Rusli dan sekitar bulan Desember 2019, Saksi Jahadir memindahtangankan mobil tersebut kepada sdr. Dedi Jumadi sebesar Rp. 20.000.000,- dan hingga saat ini sdr. Dedi Mulyadi tidak melakukan pembayaran kepada pihak leasing PT. JACCS MPM Finance Pangkalpinang.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,"urainya.(acp)
Editor : Sri Agustini