Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

×

Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Bagikan berita
Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai  UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia
Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle Berikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Mengenai UU 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Setelah terdakwa melakukan pembayaran kredit terhadap 1 unit mobil selama 14 kali/bulan, terdakwa tanpa ada izin terlebih dahulu dari pihak lessing  PT. JACCS MPM Finance Pangkalpinang telah memindahtangankan mobil tersebut kepada Saksi Rionaldo Frendi tan Alias Rio, dengan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kemudian selanjutnya saksi Rionaldo Frendi memindahtangankan mobil tersebut kepada Rosidi alias ebe Rp 10.000.000,- dan selanjutnya saksi Rosidi Anew melakukan pembayaran selama 2 bulan, karena ketidaksanggupan saksi Rosidi alias Anew untuk melakukan pembayaran angsuran berikutnya.


Lalu saksi Rosidi alias Anew menyerahkan mobil tersebut kepada saksi Jahadir alias Rusli dan sekitar bulan Desember 2019, Saksi Jahadir memindahtangankan mobil tersebut kepada sdr. Dedi Jumadi sebesar Rp. 20.000.000,- dan hingga saat ini sdr. Dedi Mulyadi tidak melakukan pembayaran kepada pihak leasing  PT. JACCS MPM Finance Pangkalpinang.


Berdasarkan keterangan Ahli Iwan Supriadi, SH.MH selaku Kepala Subdirektorat Jaminan Fidusia, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Jenderal Administrasi Hukum Umum, bahwa debitur atau pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,"urainya.(acp)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini