3 (tiga) Lembar surat peringatan Sp. I No. ref867sp1201901030 tanggal 02 Oktober 2019, Sp.2 No.ref867sp2201900645 tanggal 09 Oktober 2019 dan Sp.3 No. ref867sp3201900471 tanggal 16 Oktober.
Barang bukti dikembalikan kepada PT. JACCS Mitra Pinastika Mustika Finance Indonesia melalui saksi Anthony Gultom.
Branch Manager PT. JACCS Mitra Pinastika Mustika Finance Indonesia, Anthony Gultom mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dan selalu berhati-hati jika ada orang yang menawarkan untuk mengalihkan benda (Mobil) yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak perusahaan finance.
"Jangan mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan resmi dari perusahaan. Hal-hal seperti itu, perusahaan kami siap untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib," katanya saat dihubungi, Senin sore (25/1/2021).
Ia menegaskan, Dicky dilaporkan pihaknya ke aparat penegak hukum karena telah melanggar pasal 23 ayat (2), yaitu Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dual tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, lima puluh juta rupiah.