
"Jadi saya dicabut secara lisan, perkara mau kalah jungkir balik saya tidak ada kaitan lagi, hanya saja nama saya melekat," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT KBN.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Sedangkan Hiendra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di sebuah apartemen di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (19/10) lalu. Sebelumnya, Hiendra kerap mangkir saat dipanggil KPK.
Hingga belakangan, lembaga antirasuah menetapkan bos PT MIT itu Nurhadi dan Rezky sebagai buron pada 13 Februari 2020. KPK kemudian baru berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di Jakarta Selatan pada 2 Juni.
Atas perbuatannya, Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Sedangkan Nurhadi dan Rezky Nurhadi dan Rezky, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*/dvi)
Sumber : CNN Indonesia
Editor : Sri Agustini