
Badan Bank Tanah ujarnya, merupakan, Badan khusus yang mengelola tanah, serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
" Berdasarkan Keputusan Menteri, HPL BBT akan digunakan untuk peningkatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat, dengan pemberiaan Sertifikat untuk perumahan akan diberikan HGB (hak guna bangunan), dan untuk pertanian akan diberikan Hak Pakai " tuturnya.* (li2). Editor : Irda Lili