Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi

×

Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi

Bagikan berita
Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi
Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi
  • Meningkatkan kesenjangan sosial karena masyarakat kecil yang paling terdampak.
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan ekonomi.
  • Memicu ketidakstabilan sosial, seperti unjuk rasa atau ketidakpuasan publik.

2. Dampak Ekonomi

  • Merugikan keuangan negara akibat hilangnya pendapatan pajak dan bea cukai.
  • Menurunkan investasi karena ketidakstabilan ekonomi.
  • Meningkatkan harga barang akibat monopoli atau spekulasi pasar.

Subyek Hukum Pidana Ekonomi

Subyek hukum dalam tindak pidana ekonomi dapat berupa:

1. Individu (Orang Perseorangan) – Misalnya, pelaku korupsi, penggelapan pajak, atau penipuan investasi.

2. Korporasi (Badan Hukum) – Perusahaan yang terlibat dalam kartel, penggelapan pajak, atau perdagangan ilegal.

3. Pejabat Negara atau Pegawai Negeri – Jika mereka terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan ekonomi negara.

4. Organisasi atau Kelompok Kriminal – Seperti mafia ekonomi atau sindikat keuangan ilegal.

Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini