- Meningkatkan kesenjangan sosial karena masyarakat kecil yang paling terdampak.
- Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan ekonomi.
- Memicu ketidakstabilan sosial, seperti unjuk rasa atau ketidakpuasan publik.
2. Dampak Ekonomi
- Merugikan keuangan negara akibat hilangnya pendapatan pajak dan bea cukai.
- Menurunkan investasi karena ketidakstabilan ekonomi.
- Meningkatkan harga barang akibat monopoli atau spekulasi pasar.
Subyek Hukum Pidana Ekonomi
Subyek hukum dalam tindak pidana ekonomi dapat berupa:
1. Individu (Orang Perseorangan) – Misalnya, pelaku korupsi, penggelapan pajak, atau penipuan investasi.
2. Korporasi (Badan Hukum) – Perusahaan yang terlibat dalam kartel, penggelapan pajak, atau perdagangan ilegal.
3. Pejabat Negara atau Pegawai Negeri – Jika mereka terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan ekonomi negara.4. Organisasi atau Kelompok Kriminal – Seperti mafia ekonomi atau sindikat keuangan ilegal.
Tanggung Jawab Pidana Korporasi
Editor : Sri Agustini