Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi

×

Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi

Bagikan berita
Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi
Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi
Muba

Dalam hukum pidana ekonomi, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti terlibat dalam suatu kejahatan ekonomi. Bentuk tanggung jawab pidana korporasi meliputi:

1.Pidana Pokok

  • Denda dalam jumlah besar
  • Pembubaran korporasi
  • Pencabutan izin usaha

2.Pidana Tambahan

  • Penyitaan aset hasil kejahatan
  • Larangan beroperasi dalam bidang usaha tertentu
  • Rehabilitasi atau ganti rugi bagi korban

Tanggung jawab ini diatur dalam berbagai peraturan seperti KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010), dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Ekonomi

Korban tindak pidana ekonomi, baik individu maupun negara, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan yang diberikan antara lain:

1.Restitusi dan Kompensasi

Yaitu Pelaku atau perusahaan wajib mengganti kerugian korban.

2.Pendampingan Hukum – Lembaga perlindungan konsumen dan LSM dapat membantu korban mendapatkan keadilan.

3.Pemulihan Hak

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini