
Dalam hukum pidana ekonomi, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti terlibat dalam suatu kejahatan ekonomi. Bentuk tanggung jawab pidana korporasi meliputi:
1.Pidana Pokok
- Denda dalam jumlah besar
- Pembubaran korporasi
- Pencabutan izin usaha
2.Pidana Tambahan
- Penyitaan aset hasil kejahatan
- Larangan beroperasi dalam bidang usaha tertentu
- Rehabilitasi atau ganti rugi bagi korban
Tanggung jawab ini diatur dalam berbagai peraturan seperti KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010), dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Ekonomi
Korban tindak pidana ekonomi, baik individu maupun negara, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan yang diberikan antara lain:
1.Restitusi dan KompensasiYaitu Pelaku atau perusahaan wajib mengganti kerugian korban.
2.Pendampingan Hukum – Lembaga perlindungan konsumen dan LSM dapat membantu korban mendapatkan keadilan.
3.Pemulihan Hak
Editor : Sri Agustini